Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram berinisial F alias Fran ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu malam ini. F ditangkap di Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ya, benar," ujar Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada detikBali, Minggu (29/3/2026) malam. Ia membenarkan penangkapan terhadap pegawai Dishub Kota Mataram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suputra mengatakan, F diamankan bersama empat orang lainnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu saat menggeledah F dan keempat orang lainnya.
Saat ini, kelima orang itu sudah diamankan di Polresta Mataram. "Masih pemeriksaan intensif di kantor (Polresta Mataram)," imbuh Suputra.
Video penangkapan F beredar di kalangan awak media. Berdasarkan video yang beredar, F tampak mengenakan kaus biru dengan tangan terbogol ke belakang.
Saat diinterogasi petugas, F mengaku dirinya sudah bekerja hampir lima tahun di Dishub Kota Mataram. F juga menyebut dirinya saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
F mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu sekitar tiga bulan. "Ada mungkin tiga bulanan," ujar F seperti dikutip dari video tersebut.
(iws/iws)










































