Seorang ayah berinisial NL (39) tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya yang berstatus sebagai siswi kelas 2 SD di Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, NT telah ditangkap dan ditahan polisi.
"Sudah diamankan dan ditahan di Polres Sumba Barat Daya," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya AKP Bernardus Mbili Kandi kepada detikBali, Senin (23/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bernardus menuturkan pelecehan seksual itu terkuak setelah ibu kandung AS, yaitu SI menanyakan alasan NL sebagai ayah sering tidur bersamanya. Saat itulah AS bercerita bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah saat tidur pada Rabu (28/1/2026) malam.
Selain itu, AS juga mengaku disetubuhi sebanyak dua kali pada waktu yang sama pada Rabu (8/2). Mendengar pengakuan anaknya, SI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumba Barat Daya pada Kamis (19/3).
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan NL sebagai tersangka serta menahannya. NL dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Korban itu merupakan anak kandung dari pelaku. Kami sudah lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Bernardus.
(iws/iws)










































