Ratusan massa yang menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Bali membawa sebanyak 33 tuntutan. Massa ini yang demo terdiri dari berbagai elemen, dari pengendara ojek online (ojol), mahasiswa hingga masyarakat umum.
Ardi, Humas Aliansi Bali Tidak Diam, mengatakan demonstrasi di Mapolda Bali bukan untuk menghadirkan kerusuhan. Demonstrasi akan terus berlangsung hingga semua tuntutan masyarakat didengar.
"Kami hadir tentu menyampaikan tuntutan, saling menjaga satu sama lain, bukan untuk vandalisme, bukan untuk membuat keonaran, (dan) kerusuhan. Kami hadir sampai aspirasi akan benar-benar didengar," ujar Ardi saat aksi berlangsung, Sabtu (30/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliansi Bali Tidak Diam mendesak 33 tuntutan sebagai berikut.
- Bubarkan DPR RI.
- Menuntut Reformasi Total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas Polri.
- Makzulkan Prabowo-Gibran.
- Pemberhentian anggaran tunjangan dan redistribusi kekayaan Polri dan DPR kepada rakyat yang membutuhkan.
- Perhatikan kesejahteraan rakyat.
- Atensi penyalahgunaan pajak.
- Adili para polisi pembunuh dan penabrak serta yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. Pecat dari institusi, hukum seberat-beratnya, serta menuntut transparansi terhadap proses hukum yang ada,
- Polri harus bertanggung jawab atas kematian dan terlukanya para korban secara penuh yang merupakan massa aksi.
- Pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankan tugas dalam mengamankan massa aksi.
- Bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang adat.
- Segera sahkan RUU Perampasan Aset.
- Kembalikan 6 kendaraan beserta surat kendaraan milik IWS dan adili 10 personel Polres Klungkung seadil-adilnya.
- Tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaran HAM berat.
- Kembalikan independensi KPK.
- Cabut UU Cipta Kerja, UU TNI.
- Tolak pengesahan RKUHAP.
- Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2.
- Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal.
- Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian.
- Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruang hidup.
- Hapus praktik outsourcing dan upah murah.
- Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuai aturan.
- Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak.
- Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah.
- Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja sawit.
- Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang.
- Sahkan aturan Internasional tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sesuai Konvensi ILO.
- Sahkan 3 RUU, diantaranya RUU Ketenagakerjaan Baru yang menggantikan aturan-aturan di Omnibus Law, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungi PRT, dan RUU Pemilu untuk sistem Pemilu 2029 yang lebih baik.
- Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan.
- Hapus pasal karet, yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE.
- Tolak RUU Polri.
- Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat.
- Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif.
(iws/iws)