Kompol I Made Yogi Purusa Utama divonis pidana penjara selama 14 tahun terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menilai Yogi terbukti melakukan pembunuhan dan melakukan perintangan dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya saat membacakan putusan di PN Mataram, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Kompol Yogi Resmi Dipecat dari Polri! |
Sandi mengatakan Yogi terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," imbuhnya.
Hakim juga menghukum Yogi dengan pidana tambahan berupa membayar ganti rugi restitusi sebesar Rp 385 juta ke ahli waris Brigadir Nurhadi. Apabila tidak membayar restitusi dalam 30 hari, harta benda Yogi dapat disita dan dilelang untuk melunasi ganti rugi tersebut.
Simak Video "Video Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi"
(iws/iws)