detikBali

Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Dihukum 8 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Dihukum 8 Tahun Penjara


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto berjalan menuju mobil tahanan di PN Mataram, Senin (9/3/2026).
Foto: Terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto berjalan menuju mobil tahanan di PN Mataram, Senin (9/3/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk terdakwa Ipda I Gde Aris Chandra Widianto dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Aris disebut terbukti melakukan penganiayaan berat.

Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya dalam putusannya mengatakan terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto terbukti melakukan penganiayaan berat dan dan menghilangkan barang bukti.

"Menyatakan, I Gde Aris Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan kejahatan atau menghilangkan barang bukti," kata Sandi, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris disebut terbukti melanggar Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, Aris dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," ungkapnya.

Hakim turut membebankan Aris pidana tambahan berupa membayar ganti rugi restitusi kepada Elma Agustina, selaku istri atau ahli waris Brigadir Nurhadi sebesar Rp 385,77 juta.

Pembayaran restitusi itu berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Jika dalam waktu 30 hari tidak dibayar oleh Aris, kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. "Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun," ucap dia.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Demikian pula dengan hukuman pembayaran restitusi yang nominalnya sama dengan tuntutan jaksa.

Untuk diketahui, Ipda Aris menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Untuk Kompol Yogi, telah dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 385,77 juta subsider dua tahun penjara.

Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.

Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum diadili. Berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.



(hsa/hsa)









Hide Ads