Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumda Dharma Santika Kabupaten Tabanan menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah I Putu Sugi Darmawan, I Ketut Sukarta, dan I Wayan Nonok Aryasa. Tuntutan terhadap ketiga mantan pejabat Perumda Dharma Santika itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/3/2026).
Jaksa menyebut para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsider.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," ungkap jaksa I Made Santiawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"
(iws/iws)