Kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah belum berakhir. Efan masih berstatus tersangka di Kepolisian Resor (Polres) Dompu meski telah mengajukan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RK).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Dompu, AKP Masdidin, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas persyaratan RJ yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh tersangka maupun terlapor. Walhasil, status tersangka masih melekat pada diri Efan.
"Penyidik sementara melengkapi berkas terkait permohonan RJ oleh tersangka dan pelapor, nanti setelah semua kami lengkapi, baru kami menentukan sikap terhadap permohonan RJ dimaksud," tutur Masdidin saat dihubungi detikBali, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik, tutur Masdidin, baru mengantongi surat tanda bukti perdamaian yang ditandatangani oleh terlapor dan pelapor sebagai salah satu lampiran permohonan RJ. Namun, Masdidin enggan memerinci persyaratan lain yang belum dipenuhi oleh tersangka dan pelapor.
Masdidin mengungkapkan telah menerima petunjuk dan arahan (jukrah) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terkait permohonan RJ yang disampaikan Efan melalui kuasa hukumnya.
Berdasarkan jukrah itu, penyidik terus melakukan pemenuhan persyaratan secara formal maupun materil sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Meski begitu, Satreskrim Polres Dompu telah melakukan gelar perkara khusus untuk permohonan RJ itu.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD NTB, Efan Limantika, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu. Efan diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan pada transaksi jual beli tanah di kawasan wisata Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u. Kasus tersebut bergulir sejak 2011.
Tak lama berselang, tersangka melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan RJ ke Polres Dompu. Kedua belah pihak disebut telah sepakat untuk menyelesaikan kasus itu melalui jalan RJ dan dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.