Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Efan Lemantika yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Kecamatan Hu'u, Dompu, resmi berdamai dengan pelapor. Perkara yang bergulir sejak 2011 itu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, mengatakan kesepakatan damai dilakukan meski kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu pada 29 Desember 2025.
"Surat penetapan tersangka kami terima tanggal 30 Desember 2025. Namun kami tidak langsung bereaksi karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Rusdiansyah dalam keterangan pers di Mataram, Minggu (25/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rusdiansyah, upaya perdamaian dilakukan pada 15 Januari 2026. Kedua pihak menandatangani akta perdamaian dan perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah.
Permohonan perdamaian kemudian diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026.
"Semua tahapan sudah kami lalui, termasuk BAP tambahan. Hari itu juga kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai," jelas Rusdiansyah.
Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menyebut perdamaian tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata.
"Gugatan perdata juga kami cabut. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari terkait objek tanah tersebut," tegasnya.
Efan Lemantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut.
"Alhamdulillah, saya dan Pak Muhammad Adnan (pelapor) sudah sepakat berdamai. Semua dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan," ujarnya.
Meski perdamaian telah ditandatangani, pihak kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut Polres Dompu terkait penerbitan SP3 sebagai konsekuensi dari mekanisme restorative justice.
"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan kepolisian. Kami menunggu proses selanjutnya sesuai aturan," pungkas Rusdiansyah.
Sebelumnya, Efan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi jual beli tanah di kawasan wisata Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u.
"Iya kemarin sudah kami panggil dan telah diperiksa sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin, Jumat (23/1/2026).
Masdidin mengatakan Efan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Pemeriksaan sempat tertunda karena agenda kedewanan.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Efan kami panggil tanggal 15 Januari, namun berbenturan dengan jadwal kegiatannya sehingga meminta penundaan sampai Rabu kemarin," jelasnya.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Efan karena dinilai kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.