Dosen non aktif Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirawan Jamhuri, divonis pidana selama sembilan tahun penjara. Wirawan divonis dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah mahasiswi UIN Mataram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wirawan Jamhuri dengan pidana penjara selama sembilan tahun," vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai Laily Fitria Titin Anugerahwati, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Laily.
Wirawan Jamhuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf e UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan yang timbul dari hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan terdakwa lebih dari satu kali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang," jelas Leily.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar Wirawan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Wirawan Jamhuri dalam kasus ini menjalankan aksinya dari 2022-2024. Korbannya sebanyak enam orang. Aksinya itu dilakukan dengan modus memanfaatkan kepercayaan atau prabawanya sebagai dosen bahasa Arab dan Sekretaris di Ma'had Al-Jami'ah UIN Mataram.
Tidak ada mahasiswi yang hamil karena perbuatan Wirawan tidak sampai berhubungan intim dengan para korban.
(hsa/hsa)










































