detikBali

SIM Keliling 12 Februari 2026 Hadir di Badung, Buleleng, dan Tabanan

Terpopuler Koleksi Pilihan

SIM Keliling 12 Februari 2026 Hadir di Badung, Buleleng, dan Tabanan


Trimina Klara - detikBali

Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM A dan C. (Rachman_punyaFOTO)
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Kamis, 12 Februari 2026 hadir di Badung, Buleleng, dan Tabanan. Layanan ini hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di beberapa titik lokasi berikut.

  • SIM Keliling Badung, 12 Februari 2026
    Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
    Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai
  • SIM Keliling Buleleng, 12 Februari 2026
    Lokasi: Parkiran Krisna, Banjar
  • SIM Keliling Tabanan, 12 Februari 2026
    Lokasi: Kurnia Seafood Baraban
    Waktu Pelayanan: 08.00 Wita-selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
  • Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

ADVERTISEMENT
  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang.
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(hsa/hsa)











Hide Ads
LIVE