Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Lalu Rudi Rustandi. Bekas dosen perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diadili terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Rudi Rustandi dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim yang diketuai Laily Fitria Titin Anugerahwati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (4/2/2026).
Hakim menyatakan Lalu Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pelecehan seksual itu. Selain pidana penjara, Lalu Rudi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," imbuh hakim.
Hakim menyatakan Lalu Rudi telah menyalahgunakan kepercayaan dengan memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul. Hakim juga menyebut Lalu Rudi melakukan perbuatan tersebut terhadap lebih dari satu orang.
Simak Video "Video: Hobi Nonton Film Porno, Ustaz di Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-laki"
(iws/iws)