Penderitaan panjang yang dialami seorang anak di bawah umur akibat ulah bejat ayah tirinya akhirnya menemukan titik terang di meja hijau. Terdakwa berinisial TW dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya 20 Agustus 2026. Karena perbuatannya, TW sebelumnya dituntut hukuman 20 penjara.
Majelis hakim menganggap TW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum korban Gunadi Handoko menyatakan bahwa vonis majelis hakim sudah memberikan keadilan bagi pihak korban maupun masyarakat.
"Putusan ini sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa. Sudah sesuai dengan harapan korban dan rasa keadilan masyarakat. Korban tidak akan banding meskipun lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU," kata Gunadi saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Gunadi menyebut, selain hukuman penjara selama 18 tahun. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar.
"Jika denda sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, hakim menetapkan pidana pengganti berupa kurungan selama 310 hari," tegasnya.
Gunadi turut menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini masih mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa. Untuk bisa menghilangkan trauma, korban saat ini tinggal dan menetap bersama kerabatnya di Kota Malang.
"Korban masih trauma, kita terus melakukan pendampingan. Bayangkan ketika usia 10 tahun mengalami hal yang dilakukan terdakwa," ucap Gunadi.
Praktik bejat yang dilakukan TW sendiri berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Dalam kurun waktu hampir selama empat tahun, korban masih berusia 10 tahun terus menjadi sasaran kekerasan seksual.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku bahkan tega mengancam akan menyebarkan video korban dan memberinya pil perangsang.
Mendengar pengakuan tragis sang putri, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025 silam.
Namun nyaris selama empat bulan sejak dilaporkan melapor. Perkara tersebut belum berjalan maksimal hingga sejumlah pegiat anak dan perempuan serta komunitas di Kota Malang turun tangan untuk mendampingi korban.
"Kami mulai memberikan pendampingan ketika kasus sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Karena locus delicti-nya di wilayah Kota Surabaya. Kami bersyukur akhirnya korban mendapatkan keadilan dari peristiwa yang sudah dialami," pungkas Gunadi.
Seperti diberitakan, seorang anak perempuan dibawa umur menjadi korban pelecehan ayah tirinya. Mirisnya, kekerasan seksual terjadi selama hampir empat tahun lamanya.
Kisah tragis itu menimpa korban yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dialami korban sejak berusia 10 tahun atau tahun 2021 lalu.
Pelakunya adalah pria berinisial TW yang tak lain adalah ayah tirinya. Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko menyatakan, bahwa kasus dugaan pelecehan yang menimpa korban sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan sebelumnya dibuat ibu korban berinisial LN (42), warga Kota Malang pada Nopember 2025 lalu. Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/1344/K1/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 November 2025.
Namun Gunadi mempertanyakan penanganan dari kasus tersebut. Mengapa hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka atau bahkan melakukan penahanan.
"Dilaporkan Nopember 2025 lalu, bukti visum sudah keluar. Ini biadab sekali melakukan perbuatan selama 4 tahun terhadap korban," ujar Gunadi kepada wartawan, Rabu (25/2/2026.
