Pengusaha di Gili Trawangan, Ida Adnawati, tetap divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan kasus korupsi penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Itu setelah hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram yang dimintakan banding tersebut," vonis hakim PT NTB yang diketuai Arie Winarsih dengan anggota Anne Rusiana dan Diah Susilowati, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman satu tahun dan enam bulan itu dikurangi dengan massa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ida Adnawati. "Menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang diketuai Mukhlassuddin menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," vonis Mukhlassuddin, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (11/5/2026).
Dalam putusan hakim, Ida Adnawati juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain itu, hakim juga menghukum terpidana kasus tindak pidana narkotika jenis mushroom itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang.
Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun. "Menetapkan uang pengganti yang dititipkan di rekening milik Kejati NTB Rp 360 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.
Hakim menyatakan Ida Adnawati terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ungkapnya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni, meminta agar Ida Adnawati dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Selain pidana penjara, jaksa turut membebankan Ida Adnawati untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider satu tahun dan sembilan bulan.
Jaksa dalam tuntutannya, meminta hakim untuk menetapkan uang titipan yang diserahkan terdakwa Ida Adnawati sebesar Rp 360 juta ke jaksa, agar diperhitungkan sebagai pengurangan membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk diketahui, Ida Adnawati menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena), Mawardi Khairi dan Direktur PT Ombak Buena Gili, Alpin Agustin.
Kedua terdakwa itu terlebih dahulu telah divonis pidana penjara selama 13 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 50 hari.
Kasus yang menjerat tiga orang itu diusut dari tahun 2021, sejak PT Gili Trawangan Indah (GTI) putus kontrak dengan Pemprov NTB dalam pengelolaan tempat wisata seluas 65 hektare. Dalam penyidikan, penyidik Kejati NTB menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
(hsa/hsa)