Lima orang pelaku ditangkap dalam kasus begal di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, Denpasar, Bali. Dua dari empat pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Empat ABH itu berinisial DWS (17) asal Banyuwangi, JRM (17) asal Denpasar, VAMF (17) asal Lumajang, dan KIS (16) asal Kupang. DWS dan KIS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pun DWS dan KIS, setelah kami lakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang bersangkutan, diketahui merupakan residivis," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Rabu (28/1/2026).
Adnyani menjelaskan, kedua pelaku anak tersebut sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada November 2025 yang ditangani Polsek Denpasar Utara.
"Sebelumnya mereka pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan yang ditangani oleh Polsek Denpasar Utara dan sempat dititipkan di Polsek Denpasar Utara selama 30 hari," ujarnya.
Dalam kasus terbaru ini, DWS dan KIS kembali terlibat aksi pencurian dengan kekerasan bersama tersangka utama Velexius Noronha (18). Aksi tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) dini hari dan dipicu motif sepele.
Para pelaku mengaku tersinggung karena merasa ditatap korban saat berpapasan di jalan, lalu mengejar korban hingga ke Jalan Buana Raya.
Korban bernama Muammar (21) ditendang hingga terjatuh, dipukul, dan diinjak sebelum para pelaku mengambil handphone serta tas pinggang milik korban. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60X, satu tas pinggang, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
(nor/nor)










































