Kasus begal yang terjadi di Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (22/1/2026), terungkap. Sebanyak lima pelaku ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil mengamankan tersangka utama atas nama Velexius Noronha (18) bersama empat orang lainnya yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Adnyani Prabawati saat gelar jumpa pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu (28/1/2026).
Velexius adalah warga Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat pelaku di bawah umur tersebut masing-masing berinisial DWS (17), JRM (17), VAMF (17), dan KIS (16).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat para pelaku dalam perjalanan pulang dari Pantai Kuta.
Setibanya di Jalan Mahendradata, Velexius Noronha merasa tersinggung karena mengira korban, Muammar (21) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menatapnya. Velexius Noronha kemudian mengajak rekan-rekannya mengejar Muammar hingga terjadi aksi kekerasan di Jalan Buana Raya.
"Di TKP, korban ditendang hingga terjatuh, dipukul, diinjak, lalu handphone dan tas pinggang milik korban diambil oleh para pelaku," jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone Realme Note 60X milik korban, satu tas pinggang warna hitam, dua sepeda motor Honda Beat DK 4722 AEV dan Honda Vario DK 4313 AAZ, serta beberapa potong pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Adnyani menambahkan, Velexius Noronha diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah ditangani Polsek Denpasar Selatan pada 2024.
"Ya ini tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan selama 1 tahun 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Junto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP Junto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, beredar rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi begal beraksi di depan salah satu apotek di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Peristiwa itu lantas viral di media sosial.
"Kejadian itu diketahui terjadi pada Kamis (22/1) sekitar pukul 03.29 Wita. Korban diketahui bernama Muammar, yang saat itu baru pulang bekerja dari kawasan Kuta," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Adi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dibonceng temannya melintas dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Buana Raya. Setibanya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet dua orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.
"Pada saat di TKP, salah satu pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Sementara pelaku lainnya menarik tas korban dan mengambilnya," kata Adi.