Imam Agus Santoso, Suparno, Sulastro, dan Nur Angga diganjar hukuman bui selama 1 tahun dua bulan. Empat sekawan itu adalah komplotan perampok yang membobol gerai MR.DIY (Do It Yourself) di Kabupaten Gianyar, Bali.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus, Suparno, Sulastro, dan Nur Angga masing-masing dengan pidana penjara satu tahun dan dua bulan," kata Hakim Ketua Farrij Odie Wibowo saat sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (28/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farrij menilai, Agus dan tiga komplotannya terbukti mengambil barang serta uang dari gerai MR.DIY di Jalan Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatu, Kabupaten Gianyar. Mereka terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1.
Tidak hanya menggasak beberapa barang di gerai MR.DIY, Agus dan tiga komplotannya juga menggasak uang senilai Rp 23,4 juta saat merampok gerai MR.DIY itu.
"Terdakwa terbukti sah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (pengerusakan)," kata Farrij.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifia Swastika Maharani mengatakan, putusan majelis hakim tidak jauh dari tuntutan 1 tahun empat bulan penjara untuk Agus dan tiga komplotannya. Namun, atas putusan majelis hakim, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan.
"Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kalau para terdakwa menyatakan menerima putusan," kata Alifia.
Alifia mengatakan, perkara perampokan gerai MR.DIY itu belum tuntas. Masih ada satu orang lagi dari komplotan Agus bernama Olah Hasan Badullah yang kini masih buron.
Hasan adalah otak dari perampokan yang sudah direncanakan tersebut. Hingga kini, keberadaan Hasan belum diketahui.
"Hasan itu otaknya. Dia buron. Jadi, kejahatan mereka itu sudah terencana. Keberadaanya di mana, mungkin penyidik (polisi) yang tahu," kata Alifia.
Untuk diketahui, perampokan itu berawal di Bedeng Proyek Villa Estate di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka Putih, Denpasar, Minggu (14/9/2025). Hasan yang saat itu berada di bedeng mengajak Agus, Angga, Sulastro, dan Suparno untuk kerja malam.
Yang dimaksud kerja malam adalah aksi membobol gerai MR.DIY di Gianyar. Diajak Hasan, empat kuli bangunan itu mau saja. Lalu, mereka menyiapkan semua peralatan seperti palu, linggis, dan obeng untuk dipakai merampok gerai MR.DIY.
Setelah siap dengan peralatan, Hasan dan empat komplotannya berangkat ke gerai MR.DIY di Gianyar. Pukul 23.30 Wita, Hasan, Agus, Sulastro, dan Suparno yang mengeksekusi aksi perampokan itu.
Mereka masuk ke gerai MR.DIY dari sisi belakan bangunan dengan membersihkan pecahan kaca yang terpasang di atas tembok pembatas. Setelah dibersihkan, Hasan dan tugas komplotannya lalu melompati tembok dan masuk melalui pintu belakang secara paksa memakai linggis yang mereka bawa.
"Angga bertugas menunggu di mobil untuk menjemput Hasan dan tiga rekannya seusai merampok DIY. Angga juga bertugas mengawasi situasi di sekitar gerai DIY," katanya.
Selama di dalam gerai MR.DIY, Hasan, Agus, Sulastro, dan Suparno membobol dua brankas, menggasak beberapa barang, dan mencuri alat perekam (DVR) CCTV di ruang kontrol gerai DIY. Uang senilai Rp 23,4 juta berhasil digasak dari dua brankas di gerai MR.DIY.
"Semua sudah diakui para terdakwa. Unsur yang memberatkan itu kerugian pengelola gerai yang mencapai Rp 50 juta dan unsur meresahkan masyarakat," jelasnya.
(nor/nor)










































