detikBali

Polda Bali Mangkir, Sidang Praperadilan I Made Daging Ditunda

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polda Bali Mangkir, Sidang Praperadilan I Made Daging Ditunda


Ahmad Firizqi Irwan - detikBali

Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging di PN Denpasar, Jumat (23/1/2026).
Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging di PN Denpasar, Jumat (23/1/2026). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Sidang perdana praperadilan yang menguji keabsahan status tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda, Jumat (23/1/2026).

Sidang ditunda karena pihak termohon, Bidkum Polda Bali, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Denpasar. Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Somanasa.

Pantauan detikBali, tim kuasa hukum pemohon yang diketuai Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Made 'Ariel' Suardana sudah hadir sejak pukul 09.00 Wita. Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 13.50 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sidang kita gelar, ternyata sampai jam segini, pemohon tidak hadir. Kami akan panggil sekali lagi (pemohon) ya," ujar I Ketut Somanasa.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Protes

Seusai sidang, Gede Pasek menyayangkan ketidakhadiran termohon. Ia menilai penundaan ini tidak sejalan dengan semangat KUHAP yang baru.

"Mereka padahal tahu bahwa hari ini ada sidang. Ada 10 hari untuk koordinasi agar hadir di persidangan, tapi malah tidak hadir. Buntutnya, sidang hari ini ditunda. Sandiwara apa yang mau dimainkan?" ujarnya.

Gede Pasek menjelaskan, permohonan praperadilan telah diajukan sejak 5 Januari 2026 melalui E-Berpadu. Nomor perkara terbit dua hari kemudian dan surat pemberitahuan diterima kepolisian pada 13 Januari 2026.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau memang tidak bisa hadir, sampaikan lewat surat dengan alasan yang jelas agar kami tidak menunggu berlama-lama," tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa proses penanganan perkara kliennya berlangsung cepat hingga berujung penetapan tersangka.

"Tiap hari dipercepat (pemeriksaannya), ini kan tidak fair," imbuhnya.

Senada, Made 'Ariel' Suardana menyebut ketidakhadiran termohon pada sidang perdana bukan hal baru.

"Tradisi ini harus diubah. Panggilan pengadilan mereka tidak pernah takut, nanti kalau dipanggil Tuhan baru takut," ujarnya.

Sidang Lanjutan 30 Januari

Hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang praperadilan pada Jumat (30/1/2026).

"Kami masih memberikan kesempatan kedua. Jika tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 30 Januari 2026," kata Ketut Somanasa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Aria Sandy menyebut ketidakhadiran Bidkum Polda Bali karena persyaratan administrasi belum lengkap.

"Dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat dan kesiapan persyaratan administrasi formal masih kita lengkapi sehingga belum bisa menghadiri persidangan," jelasnya.

Ia memastikan Polda Bali akan hadir pada sidang berikutnya. "Insya Allah minggu depan kita siap hadir," pungkasnya.




(dpw/dpw)











Hide Ads
LIVE