detikBali

Kronologi Kasus Sertifikat Tanah yang Menyeret Kepala BPN Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kronologi Kasus Sertifikat Tanah yang Menyeret Kepala BPN Bali


Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali

Konferensi pers kasus yang menyeret Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging di Denpasar, Minggu (18/1/2026). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Konferensi pers kasus yang menyeret Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging di Denpasar, Minggu (18/1/2026). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging menjadi sorotan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Daging diduga terlibat dalam permasalahan sertifikat tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, membeberkan kronologi kasus yang menyeret nama Daging. Hardiansyah mulanya menjelaskan sertifikat hak milik nomor 725/Jimbaran yang diterbitkan tahun 1985 dan berdasarkan konversi tanah adat Nomor 297 persil 21 kelas 6 seluas 80.700 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian berdasarkan data yang ada, tanah tersebut dipecah dan beralih kepada Harie Boedi Hartono tahun 1989 dengan tanah (SHM Nomor) 725 itu beralih kepada Harie Boedi Hartono. Inilah kemudian tanah yang sebagian dipermasalahkan," ujar Hardiansyah di Denpasar, Minggu (18/1/2026).

Pada 1999, terdapat permohonan dari I Made Tarip Widarta terkait sebidang tanah itu. Terbit surat ukur (SU) nomor 1312/1999 seluas 2.500 m2 dan surat ukur 1311/1999 tanggal 13 Desember 1999 seluas 4.500 m2.

ADVERTISEMENT

Setelah ditelusuri, Hardiansyah berujar, ternyata SU yang sudah terbit di luar bidang tanah hak milik No. 725/Jimbaran yang tadinya hasil pemecahan dari sertifikat SHM No. 372/Jimbaran. Karena adanya dua SU itu, maka Kantor Pertanahan Badung mengembalikan permohonan tersebut kepada yang bersangkutan dan tidak melanjutkan permohonan sertifikatnya.

"Sehingga di tahun 2001 sampai 2003, gugatan PTUN berjalan mulai dari tingkat pertama sampai di tingkat kasasi. Inti sari putusannya menyatakan gugatan yang bersangkutan itu di tingkat pertama, informasi yang kami dapatkan bahwa gugatan yang bersangkutan itu dikabulkan," jelasnya.

Namun, dia melanjutkan, saat banding dan kasasi pada Mahkamah Agung, gugatan ini dinyatakan tidak bisa diterima. Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pertanahan, tanah yang dimohon tersebut telah nyata sudah bersertifikat SHM No. 725/Jimbaran.

Pada 2013, Kanwil BPN Bali melakukan gelar internal untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada penggugat untuk memperjuangkan atau menjelaskan kepemilikan tanahnya di pengadilan.

"Makanya, di tahun 2018 kembali ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, gugatan itu kembali menyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim PN Denpasar karena pertimbangannya gugatan itu harusnya melibatkan juga pemilik sebelumnya," imbuh Hardiansyah.

Menurut Hardiansyah, hingga berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama tidak diajukan banding dan tidak diajukan kasasi oleh Made Tarip Widarta. Selanjutnya, pada 2018 terdapat klarifikasi dan rekomendasi dari Inspektorat untuk melakukan pengukuran pengembalian tanda batas lahan.

Selanjutnya, Inspektur Jenderal memantau proses penyelesaian kasus Pura Dalam Balangan dengan melibatkan pihak pengempon pura dan Harie Boedi Hartono. Hardiansyah mengatakan proses tersebut tertuang dalam berita acara No. 1050/BA.51.03.IP.02.02/IV/2019, tanggal 11 April 2019.

"Inti dari berita acara ini adalah menyatakan dua surat ukur yang terbit sesuai yang permohonan Made Tarip Widarta dinyatakan tidak berlaku," bebernya.

Singkat cerita, pada Agustus 2020, Ombudsman meminta agar Kantor Pertahanan Badung membuat laporan penanganan kasus dan Kakanwil BPN Bali meneruskannya kepada Irjen Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, SHM No.725/Jimbaran sebelumnya sudah pernah dimohonkan pembatalan.

Namun, permohonan pembatalan sertifikat tidak dapat dipertimbangkan. Kantor Pertahanan Badung kemudian menyarankan untuk menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan. Menurut Hardiansyah, inilah yang kemudian menjadi objek laporan pada Polda Bali terkait kasus yang disangkakan untuk Daging.

Koordinator Tim Advokat Daging, Gede Pasek Suardika, menilai saling klaim kepemilikan itu akan diselesaikan di pengadilan. Pasek berharap Polda Bali dapat bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.

"Hal itu bisa dilihat dari keterangan kami terakhir ketika proses klien kami diperiksa terakhir tanggal 5 Januari lalu. Di hari yang sama, ketika klien kami sudah menyatakan tidak mungkin memenuhi untuk memaksa memecah sertifikat tanpa ada dasar keputusan pengadilan, maka dilanjutkan ada laporan ulang lagi. Laporannya adalah pemalsuan atas surat yang sama," ujar Pasek.

"Surat itu juga kemarin digunakan untuk penyalahgunaan wewenang, dipakai untuk arsip dan sekarang dipakai lagi untuk pemalsuan. Jadi, beda pasal saja," imbuhnya.

Pasek mengungkapkan kliennya dilaporkan ke Polda Bali pada 5 Januari. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Daging keluar dua hari kemudian. Dia menilai ada kekuatan besar di balik pelaporan itu sehingga Sprindik keluar dalam waktu singkat.

"Karena kalau masyarakat biasa melapor dengan wajar itu perjalanannya agak panjang. Oleh karena itu, saya meminta publik silakan ini dilihat, dinilai, dan disorot," kata Pasek.

"Kan tidak boleh dong begitu serampangan, seakan-akan BPN ini tidak punya otoritas terhadap kewenangan-kewenangan di dalamnya," pungkasnya.




(iws/iws)












Hide Ads