Seorang buruh harian lepas berinisial SH asal Lingkungan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), nyambi menjual sabu. Istri SH pingsan setelah mengetahui suaminya ditangkap polisi dalam kasus narkoba tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan SH ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (22/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Saat ditangkap dia sedang menunggu pembeli," kata Suputra kepada detikBali, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suputra menjelaskan, istri SH pingsan karena kaget mengetahui suaminya ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Selama ini, SH diketahui hanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Kaget, namanya suaminya ditangkap polisi pasti syok. Anak-anaknya juga masih kecil," ungkapnya.
Menurut Suputra, SH setiap hari berjualan sabu di lokasi tempat ia ditangkap. Setiap kali ada pembeli, transaksi dilakukan di pinggir jalan dekat jembatan pintu masuk wilayah Gontoran Barat.
"Memang langganan dia tahu. Dia mangkal di mana dan pelanggan yang datang di tempat biasa mangkal," sebutnya.
Saat digeledah, polisi menemukan delapan poket sabu siap edar milik SH. Selain itu, polisi juga mengamankan pipa kaca dan sejumlah klip kosong.
"Berat bruto sabu yang kami amankan 4,16 gram," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih satu kampung dengannya. Namun, saat polisi mendatangi rumah pemasok tersebut, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
"Pas kami cari langsung, dia tidak ada di rumah," ujarnya.
SH mengaku mengambil sabu dengan harga bervariasi untuk setiap gram. Jika dibayar tunai, harga 1 gram sabu Rp 800 ribu. Sementara jika dibayar secara cicilan, harga 1 gram mencapai Rp 1,3 juta.
"Kemudian oleh SH ini, 1 gram sabu itu dipecah menjadi 16 poket. Per poket dijual seharga Rp 100 ribu. Selain untung uang, dia juga untung pakai sendiri, karena dia juga pemakai," katanya.
Saat ini, SH beserta barang bukti ditahan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(dpw/dpw)