Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap mahasiswa asal Lombok Timur berinisial AKA. Pria berusia 20 tahun itu ditangkap seusai mencuri kipas angin di Masjid Darul Fakhur, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Terduga mencuri tiga kipas angin dan kursi lipas di masjid itu," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharma mengungkapkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 Wita pada Senin (19/1/2026). AKA ditangkap setelah pengurus masjid melaporkan peristiwa pencurian tersebut.
Menurut Dharma, AKA masuk ke dalam masjid dengan berbekal obeng. Mahasiswa itu kemudian menggondol kipas angin yang terpasang di dinding masjid.
"Selain mengamankan pelaku, barang bukti hasil curian juga sudah kami amankan," imbuhnya.
Saat diinterogasi polisi, AKA mengakui tidak hanya sekali mencuri di masjid. Sebelumnya, AKA juga sempat mencuri kipas angin dan pengeras suara di tiga masjid lainnya.
"Pelaku juga pernah mencuri sepeda warga di salah satu perumahan di wilayah Dasan Sari, Kota Mataram," sebutnya.
AKA beserta barang bukti saat ini diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. AKA dijerat Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.