Dua pencuri motor di kos-kosan di Jalan Merdeka Raya, Lingkungan Pagesangan Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil ditangkap polisi. Salah satu pelaku dibekuk saat berada di tempat hiburan malam.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MD (23) dan SR (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
"Satu pelaku residivis, inisialnya MD," kata Dharma, Selasa (13/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) malam. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dengan kondisi kunci masih menempel.
"Pada saat itu korban masuk mengambil helm ke dalam kamar kos dan pada saat korban keluar motor sudah tidak ada," ucap dia.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui identitas serta keberadaan kedua pelaku. Keduanya ditangkap pada Selasa (13/1/2026) dini hari.
Pelaku MD ditangkap saat sedang asyik di salah kelab malam di wilayah Kota Mataram. Sementara itu, SR ditangkap di rumahnya. "Saat itu pelaku mau transaksi," sebutnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sepeda motor korban merek Honda Scoopy sebagai barang bukti. Kini, keduanya ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(dpw/dpw)










































