detikBali

Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah


Faruk - detikBali

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin.
Foto: Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin. (Dok. Faruk/detikBali)
Dompu -

Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dompu. EL diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan pada transaksi jual beli tanah di kawasan wisata Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u. Kasus tersebut bergulir sejak 2011.

"Iya kemarin sudah kami panggil dan telah diperiksa sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, saat dihubungi detikBali, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masdidin mengungkapkan penetapan tersangka terhadap anggota dewan dari Partai Golkar itu telah dilakukan sejak 29 Desember 2025. Penyidik melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 15 Januari 2026.

Hanya saja, pemanggilan terhadap EL untuk diperiksa terkendala dengan jadwal kunjungan kerja sebagai anggota dewan sehingga melalui kuasa hukumnya EL meminta penundaan hingga pada Rabu (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, EL kami panggil tanggal 15 Januari, namun berbenturan dengan jadwal kegiatannya sehingga meminta penundaan sampai Rabu kemarin. Makanya baru bisa hadir kemarin," jelasnya.

Meski telah menyandang status sebagai tersangka, polisi tidak menahan EL yang merupakan mantan personel Polres Dompu itu. Alasannya, tersangka mengaku akan kooperatif dengan tidak menghilangkan barang bukti, bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya, serta dapat berupaya untuk melarikan diri.

"Tidak ditahan karena yang bersangkutan bersedia kooperatif," ujarnya.

Masdidin membeberkan setelah memeriksa EL, penyidik tengah menyusun dan melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. "Kami lengkapi berkas perkaranya dulu," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum EL, Apriaddin, yang ditemui di Dompu enggan memberikan komentar terkait penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Dia hanya menyebut akan menunggu proses yang berjalan.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads