detikBali

Polda Bali Respons Praperadilan Kepala BPN Made Daging

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polda Bali Respons Praperadilan Kepala BPN Made Daging


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di Kanwil BPN Bali, Denpasar, Rabu (24/9/2025).
Kepala BPN Bali I Made Daging di Kanwil BPN Bali, Denpasar, Rabu (24/9/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Polda Bali merespons langkah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, yang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang dijamin undang-undang.

"Praperadilan adalah hak setiap orang untuk mengajukan," kata Ariasandy, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, Polda Bali menghormati langkah hukum tersebut. Menurutnya, penyidik akan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kordinator tim advokat Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyebut alasan penetapan tersangka terhadap kliennya belum terjawab secara jelas. Ia menilai kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitas sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, bukan sebagai Kepala BPN Bali.

Ia juga mengungkapkan, kliennya telah dua kali menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, status tersangka tetap ditetapkan sehingga pihaknya memutuskan menguji keabsahan penetapan tersebut melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Jadi, permohonan praperadilan kami ini sudah terdaftar di PN Denpasar Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026 lalu dan tadi sudah muncul jadwal sidangnya tanggal 23 Januari," sebut Suardika di Denpasar, Selasa (13/1/2026).




(dpw/dpw)











Hide Ads