Proses hukum kasus penipuan yang dilakukan toko emas di Denpasar, Bali, makin berkembang. Satu dari lima laporan polisi (LP) yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali segera naik penyidikan.
"Rencananya dalam waktu dekat, dari lima LP, satu LP akan dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LP yang akan dinaikkan penyidikan adalah laporan pertama tanggal 11 September 2026. Terdapat 23 korban penipuan dengan kerugian yang mencapai Rp 6,8 miliar dalam laporan itu. Laporan ditujukan terhadap tiga orang, yakni warga negara (WN) India inisial JKR (45), dan dua warga negara Indonesia (WNI) inisial ML (37) dan PAL.
Sementara empat laporan lain juga ditujukan terhadap satu terlapor yang sama, yakni terduga pemilik perusahaan inisial JKR. Pria India itu diduga mengendalikan dua perusahaan, yakni PT Nellava Refinery And Bullion dan PT Nellava Fine Jewellery yang menjalani skema jual beli emas yang diduga menjadi modus penipuan ini.
Ariasandy mengungkapkan penyidik Sub Direktorat (Subdit) I Ditreskrimum Polda Bali sudah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, iming-iming penjualan kembali (buyback) emas dengan harga tinggi diduga membuat sejumlah orang berinvestasi di PT New Emas Now. Namun, pembayaran atas transaksi emas yang telah dilakukan tak kunjung diterima. Sebanyak 23 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian disebut mencapai Rp 6,8 miliar.
Salah satu korban berinisial L telah melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut ke Polda Bali pada Jumat (11/9/2026). Dalam laporan polisi bernomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan.
Salah satu terlapor berinisial ML disebut merupakan Direktur Keuangan PT Emas Now. Sementara dua terlapor lainnya, yakni PAL dan JKR, masih diselidiki perannya oleh kepolisian.