Satreskrim Polres Lombok Barat menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely kepada jaksa. Tangis keluarga pecah saat para tersangka tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (13/1/2026).
Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harum Al Rasyid membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat tersebut.
"Iya, hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti)," singkat Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima tersangka itu di antaranya istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani, Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Dani.
Saat para tersangka tiba di Kejari Mataram menggunakan mobil tahanan, tangis keluarga yang sudah lebih dulu berada di lokasi pecah. Suasana haru semakin terasa ketika para tersangka digelandang ke ruang pelimpahan tahap dua Kejari Mataram.
Pantauan detikBali, para tersangka mengenakan baju tahanan Polres Lombok Barat dengan tangan diborgol menggunakan tali ties.
Untuk tersangka Briptu Rizka dan Nuraini alias NU mengenakan baju tahanan berwarna biru. Sementara tiga tersangka lainnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Penyerahan tersangka dan barang bukti hingga kini masih berlangsung. "Masih berlangsung," tandasnya.
Ditahan Jaksa
Penahanan lima tersangka pembunuhan Brigadir Esco kini berpindah setelah dilimpahkan oleh kepolisian. Mereka kini ditahan oleh Kejari Mataram.
"Kami melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," kata Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana.
Para tersangka ditahan di dua tempat berbeda. Saiun alias SA, Paozi alias PA dan Dani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan Briptu Rizka dan Nuraini alias NU ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Untuk diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.
Anggota Intel Polsek Sekotong itu pertama kali ditemukan oleh salah satu tersangka, Saiun alias SA. Mayat Brigadir Esco ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.
Awalnya, penemuan mayat tersebut diduga akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Barat menetapkan lima orang tersangka.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah istri Brigadir Esco, Briptu Rizka. Selanjutnya menyusul empat tersangka lainnya, yakni Saiun alias SA, Nuraini alias NU, Paozi alias PA, dan Deni alias DR.
(dpw/dpw)










































