Tak Punya Uang Bayar Pengacara, Sidang Penembakan WN Australia Ditunda

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 12 Jan 2026 13:22 WIB
Dua terdakwa penembakan WN Australia usai menjalani sidang di PN Denpasar, Senin (12/1/2026). (Foto: Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Sidang kasus penembakan dua warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, kembali tertunda. Agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini, urung berjalan karena pengacara dua terdakwa, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), tidak hadir.

Ketidakhadiran pengacara disebabkan keterbatasan ekonomi para terdakwa. Hal itu disampaikan Mevlut melalui penerjemahnya di hadapan majelis hakim.

"Jadi, kami belum bayar lawyer karena kami kesulitan keuangan. Makanya lawyer kami tidak bisa hadir hari ini," sebut Mevlut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Senin (12/1/2026).

Mevlut mengatakan, dirinya dan Tupou merupakan tulang punggung keluarga. Sejak ditahan, mereka tidak lagi memiliki penghasilan sehingga kesulitan membayar jasa hukum.

Ia menambahkan, pihak keluarga saat ini berupaya mengumpulkan dana agar pengacara bisa kembali mendampingi mereka dalam persidangan.

Simak Video "Video: Sidang Perdana 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork