Sidang kasus penembakan dua warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/1/2026). Dalam peristiwa tersebut, korban Zivan Radmanovic tewas dan Sanar Ghanim terluka.
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa itu, kedua terdakwa, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) mengaku motif penembakan adalah faktor ekonomi.
Di hadapan majelis hakim, Mevlut menceritakan sosoknya yang berasal dari Sydney, Australia. Dia bekerja keras untuk menghidupi keluarganya. Mevlut harus bekerja lebih keras karena membutuhkan biaya pertunangan dengan kekasihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saya butuh uang dan (saat berada di Australia) saya mendengar dari teman saya kalau ada pekerjaan untuk saya di Bali," ujar Mevlut melalui penerjemahnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin.
Pekerjaan tersebut adalah menagih utang dari Sanar yang saat itu berada di Bali. Dia dijanjikan upah jika berhasil menjalankan tugas. Namun, Mevlut mengaku tak tahu nominal upah yang akan dia terima.
Mevlut berdalih tak bisa menyebutkan nama seseorang yang memberikan tugas menagih hutang tersebut. Sebab, paspor dan alamat lengkapnya telah dipegang oleh orang tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan namanya demi keselamatan keluarga saya dan saya tidak tahu nama aslinya," ungkap dia.
Sebelum beraksi, Mevlut menjelaskan melalui pesan grup, diberikan informasi mengenai Sanar dan juga alamat vila yang sedang ditempati Sanar. Menurutnya, saat itu diinformasikan hanya ada Sanar yang berada di vila tersebut.
Padahal, saat itu juga ada beberapa orang termasuk Zivan. Mevlut menuturkan saat kejadian, pistol yang diberikan ke dia dan Tupou (terdakwa lain) hanya diperuntukkan untuk menakut-nakuti Sanar agar mau membayar utangnya.
Saat berada di vila, mereka berdua pun kemudian berpencar karena ada beberapa kamar dan agar tidak membuang-buang waktu berada di sana. Mevlut yang saat itu bertemu Sanar pun mengancam akan menembaknya dan kemudian Sanar berteriak.
"Saya sempat juga mengatakan (ke Sanar) harus memperbaiki yang diutangi. Jadi, ini peringatan," jelasnya.
Menurutnya, saat itu Mevlut memperingatkan Sanar agar tak membuat sulit kondisi tersebut. Hanya saja Sanar berteriak meminta Mevlut keluar dan mengaku tak mengerti apa tujuan dari kedatangan Mevlut.
Mevlut pun kemudian mengaku tak tahu berapa kali menembak Sanar saat itu. Hanya saja dia mengingat menembak ke arah vila sekitar tujuh kali.
Mevlut juga sempat mendengar suara tembakan di kamar lainnya. Kemudian dia memilih untuk pergi ke arah keluar tanpa memeriksa kondisi di kamar lainnya tersebut.
"(Penyebab kematian Zivan) Saya tidak tahu karena saya tidak berada di kamar yang sama. Mungkin ada kesalahan sampai orang tersebut meninggal," tuturnya.
Dia kemudian mengaku mengetahui adanya konsekuensi akibat kejadiannya tersebut. Hanya saja dia menuturkan tak bisa menolak pekerjaan tersebut sebab sudah terlanjur diberikan fasilitas akomodasi selama di Bali sebesar Rp 30 juta.
Hal serupa juga disampaikan oleh Tupou. Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Dia harus menghidupi keluarganya.
Menurutnya, tugas yang sama juga diberikan kepada dia, yakni untuk menakut-nakuti dan menagih utang. Hanya saja dia mengaku melakukan penembakan pada Zivan karena dia mengira itu adalah Sanar.
"Saya jalan ke arah kamar mandi, saya melihat seseorang disana dan ada sesuatu di tangannya dan berlari ke arah saya. Opsi terakhir adalah saya menembak dia," tuturnya.
Saat itu, Tupou mengaku terancam hingga tak sadar melakukan penembakan. Dia juga tak mengingat dengan pasti jumlah tembakan yang diarahkan. Tupou hanya memperkirakan melakukan tembakan sebanyak tiga atau empat kali.
"Saya tidak bermaksud untuk menembak dia. Kejadiannya begitu cepat. Saya juga tidak bisa membantu karena saya kira itu adalah Sanar dan awalnya saya tanya ke dia apakah dia Sanar dan dia jawab tidak. Saya syok dan saya pergi. Saat itu dia masih bisa berkomunikasi," sebutnya.
Pada pengujung sidang, baik Mevlut maupun Tupou pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Sementara untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Januari 2026.
(hsa/hsa)










































