Pengadilan Tinggi Denpasar memperberat vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan warga negara (WN) Australia bernama Zivan Radmanovic di Villa Casa Santisya, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali. Ketiga terdakwa tersebut adalah Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun, dan Paea-I-Middlemore Tupou.
Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, menyebut putusan di tingkat banding menjadi koreksi atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebelumnya. Ancana mengatakan putusan banding itu juga mengembalikan konstruksi perkara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan bandingnya mengubah putusan PN. Putusannya menjadi sesuai dengan tuntutan JPU di awal," ujar Ancana saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
"Sejak awal kami menilai peran para terdakwa dalam perkara ini sangat signifikan. Karena itu, melalui upaya hukum banding, kami ingin memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan konstruksi pembuktian di persidangan," imbuhnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Darcy Francesco Jenson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembantuan pembunuhan berencana serta pembantuan percobaan pembunuhan berencana. Ia kini dijatuhi pidana penjara 17 tahun atau bertambah lima tahun dari vonis majelis hakim PN Denpasar. Putusan banding dibacakan pada 15 April lalu.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou masing-masing dijatuhi pidana 18 tahun penjara. Pada putusan sebelumnya di PN Denpasar, keduanya divonis 17 tahun penjara.
Putusan banding ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1230/Pid.B/2025/PN Dps dan 1229/Pid.B/2025/PN Dps yang dibacakan pada 9 Maret 2026. Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Atas dasar itu, jaksa maupun para terdakwa sama-sama mengajukan banding.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut merupakan bagian dari skenario yang dirancang dan melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda. Adapun, Darcy Francesco Jenson berperan memberikan dukungan operasional, penyediaan sarana, serta terlibat dalam rangkaian perencanaan yang memungkinkan aksi pembunuhan itu berjalan.
"Peran fasilitator ini tidak bisa dianggap ringan, karena justru menjadi bagian penting yang memungkinkan tindak pidana itu terjadi," ujar Ancana.
Sementara, terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou berperan sebagai eksekutor lapangan. Para terdakwa disebut menyerang korban menggunakan senjata api yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di Villa Casa Santisya, Desa Munggu, Mengwi, Badung, pada 14 Juni 2025 dini hari. Dua warga Australia, Zivan Radmanovic (33) dan Sanar Ghanim (34), menjadi korban dalam serangan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang diduga lebih dari satu orang masuk ke dalam vila dengan menyamar menggunakan atribut ojek online. Saksi yang merupakan istri korban sempat mendengar teriakan sebelum rentetan tembakan terjadi.
Dalam insiden itu, Zivan Radmanovic ditembak saat berada di toilet hingga tewas. Sedangkan, Sanar Ghanim yang ditembak di dalam kamar selamat meski kaki dan tangannya terluka. Seusai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
(iws/iws)










































