detikBali

Lettu Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun dan Pecat, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Lettu Ahmad Faisal Divonis 8 Tahun dan Pecat, Lebih Ringan dari Tuntutan


Yufengki Bria - detikBali

Danki A Yonif TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal, saat dihadirkan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Rabu (31/12/2025). (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Danki A Yonif TP 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal, saat dihadirkan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Rabu (31/12/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Komandan Kompi (Danki) A Batalion Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Lettu Inf Ahmad Faisal, divonis 8 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ahmad Faisal merupakan terdakwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas pada 6 Agustus 2025. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur, yakni pidana pokok 12 tahun penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memukul bawahannya hingga meninggal dunia," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu.

Majelis Hakim menilai pembinaan dan tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Faisal itu sangat berlebihan sehingga mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia. Kemudian, Ahmad sebagai saksi kejahatan yang dilakukan oleh 21 orang bawahannya dan dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan

ADVERTISEMENT

"Terdakwa tidak lagi dipertahankan dari dinas militer. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Majelis Hakim.

Selain itu, Ahmad Faisal juga dibebankan membayar biaya restitus sebesar Rp 561 juta lebih sesuai perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan ini, maka diminta agar paling lambat melunasinya selama 14 hari kemudian.

"Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka Majelis Hakim meminta harta kekayaannya disita dan dilelang untuk biaya restitusi. Namun, apabila harta kekayaannya tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.




(hsa/hsa)










Hide Ads