Jaksa mengungkap peran langsung mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Peran itu terkuak dalam sidang dakwaan anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan rangkaian peran Nadiem, mulai dari kebijakan awal yang mengarah pada penggunaan Chromebook, pembentukan komunikasi internal sebelum menjabat menteri, hingga pencopotan pejabat yang tak sejalan. Nadiem juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.
Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Nadiem sendiri juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Namun pembacaan dakwaannya dijadwalkan pekan depan karena masih dibantarkan di rumah sakit.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00. Selain Nadiem, pengadaan ini disebut memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Berikut rangkaian peran Nadiem Anwar Makarim yang diungkap jaksa dalam persidangan:
Surat Google Dibalas di Era Nadiem
Jaksa mengungkap surat dari PT Google Indonesia terkait penawaran laptop merek Chromebook ke Kemendikbud pada era Mendikbud Muhadjir Effendi tidak pernah dijawab. Surat tersebut baru dibalas setelah Nadiem menjabat Mendikbudristek.
Jaksa mengatakan sejak awal Nadiem ingin mendorong digitalisasi pendidikan di Indonesia, termasuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan program Merdeka Belajar, melalui kerja sama dengan Google. Nadiem kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membahas hal tersebut.
"Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
Setelah pertemuan itu, Nadiem sepakat menggunakan produk Google for Education, termasuk Chromebook, untuk setiap sekolah di Indonesia. Spesifikasi teknis pun diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome.
"Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020," ujar jaksa.
"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detil tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux," imbuh jaksa.
Simak Video "Video: Kerugian Negara di Kasus Chromebook Jadi Rp 2,1 T, Ini Rinciannya"
(dpw/dpw)