detikBali

Polisi Tangkap 2 Importir Pakaian Bekas Ratusan Miliar, Disuplai ke Pasar Kodok

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Tangkap 2 Importir Pakaian Bekas Ratusan Miliar, Disuplai ke Pasar Kodok


Aryo Mahendro - detikBali

Dua tersangka impor pakaian bekas ilegal saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Foto: Dua tersangka impor pakaian bekas ilegal saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dua importir pakaian bekas, ZT dan SB ditangkap polisi. Keduanya adalah tersangka kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan dengan jalur perdagangan ilegal. Salah satu tempat peredaran pakaian bekas yang mereka suplai adalah Pasar Kodok Tabanan. Selain impor ilegal, keduanya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dua tersangka tindak pidana pencucian uang. Mereka juga tersangka tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Ade mengatakan, aktivitas impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan yang dilakukan SB dan ZTi sejak 2021 hingga 2025. Selama empat tahun menggeluti bisnis impor ilegal itu, keduanya menghabiskan modal sebesar Rp 669 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari nominal itu, Rp 367 miliar dihabiskan ZT dan SB untuk membeli pakaian bekas di Korea Selatan. Mereka membeli pakaian bekas dari dua orang Korea Selatan berinsial KDS dan KIM.

Peredarannya melalui toko fisik atau pasar pakaian bekas dan platform daring. Salah satunya di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan.

ADVERTISEMENT

"Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di market place atau online," kata Ade.

Menurutnya, aktivitas ilegal yang dilakukan ZT dan SB kini sudah terbongkar. Atas kejahatannya, ZT dan SB dijerat pasal berlapis tentang perdagangan dan TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.




(hsa/dpw)












Hide Ads