detikBali

Bekas Pegawai Unram Perkosa Mahasiswi KKN Divonis 12 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bekas Pegawai Unram Perkosa Mahasiswi KKN Divonis 12 Tahun Penjara


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Semah, pegawai LPPMΒ UnramΒ sekaligus tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKN, digiring ke ruang tahanan Polda NTB. (Foto: Dok. Istimewa)
Semah, pegawai LPPM Unram sekaligus tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKN, digiring ke ruang tahanan Polda NTB. (Foto: Dok. Istimewa)
Mataram -

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Semah, bekas pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram). Ia dinyatakan bersalah memperkosa seorang mahasiswi Unram seusai program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin, dengan anggota Lalu Moh Sandi Iramaya dan Ida Ayu Masyuni, menyatakan Semah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun," kata Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, Jumat (5/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, Semah dikenai denda Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan kurungan enam bulan.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam penangkapan dan penahan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Semah dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan 'setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum'," ucap hakim.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Adapun tuntutan denda tetap sama, yakni Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini terjadi pada 2023 namun baru terungkap pada 2024. Korban diketahui telah melahirkan seorang bayi perempuan.

Peristiwa bermula saat korban menjalani KKN di Lombok Timur (Lotim). Korban sempat kesurupan dan meminta Semah membantu mengobatinya. Semah kemudian mendatangi lokasi KKN, membawa korban ke kosnya di Mataram untuk diobati, lalu mengembalikan korban ke lokasi KKN setelah dianggap sembuh.

Pemerkosaan terjadi seminggu setelah korban menyelesaikan KKN. Pelaku datang ke kos korban dengan alasan hendak mengobati karena korban kembali sakit. Saat itu, kedua kaki korban tidak bisa digerakkan. Dalam kondisi korban lemah, Semah justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melampiaskan nafsunya.




(dpw/dpw)











Hide Ads