Polres Badung mengamankan sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dalam kasus produksi video asusila artis porno asal Inggris, Bonnie Blue. WNA yang diamankan mayoritas asal Australia.
Polisi mencatat WN Australia yang diamankan sebanyak 15 orang. Mereka adalah JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), KR (24), serta J.J.T.W. (28). J.J.T.W ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Sementara tiga adalah WN Inggris. Yakni Tia Emma Billinger (26) yang merupakan sosok di balik nama Bonnie Blue, L.A.J (27), dan I.N.L. (27).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
18 orang tersebut telah diperiksa. Namun saat ini dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing.
"Untuk sementara kami kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan," beber Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap keempat terduga dan para saksi, diketahui bahwa 14 WN Australia yang berada di dalam studio tersebut sebelumnya tidak mengenal keempat terduga dan baru pertama kali bertemu saat kejadian.
Sebelumnya, seorang artis porno asal Inggris yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue diperiksa Polres Badung atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila di Bali. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan mendapati tempat tersebut diduga digunakan untuk membuat video asusila.
"Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila," ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).
(nor/nor)










































