Sepasang suami istri berinisial M (26) dan S (22) asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Dompu pada Kamis (4/12/2025) sore. Keduanya ditangkap setelah mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Bali.
Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswandi, mengatakan pasangan tersebut merupakan kelompok pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
"Kedua terduga merupakan pasangan suami istri. Mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibawa oleh istri dan rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo," ujar Rahmadun, Jumat (5/12/2025).
Pasutri itu ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Mereka diduga baru mengambil paket sabu di salah satu lokasi di Kecamatan Dompu.
Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu siap edar, alat isap, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
"Tim menemukan satu bungkus berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di saku baju terduga perempuan berinisial S. Selain itu, satu tas pink milik terduga juga berisi alat isap sabu dan uang tunai Rp 1,4 juta," jelasnya.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menelusuri asal barang haram itu dan pihak yang menjadi pemasok.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait asal barang dan jaringan yang terhubung," tegas Siswandi.
Simak Video "Video: Jalan Rusak, Pasutri Lansia Ditandu 7 Km ke Puskesmas di Mamasa"
(dpw/dpw)