Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menuntaskan penyelidikan panjang selama 3 tahun 4 bulan atas tewasnya Sebastianus Bokol alias Tian. Mahasiswa asal Sumba Barat Daya itu ditemukan dalam kondisi terbakar di Kali Liliba, RT 45 RW 16, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 2 Agustus 2022
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan lintas wilayah.
Para tersangka adalah Mogel Ndolu (21), Ferdinan Ndolu (22), Jeky Kayfe (28), Wilibrodus Tefa (23), Hafu Selan (22), Antonius Pehang (22), dan Angelus Manek (22).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan lamanya proses pengungkapan dipicu kompleksitas kasus serta minimnya saksi. Ia mengatakan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko membentuk tim khusus yang bekerja terus-menerus hingga kasus dinilai terang.
Tim tersebut berada di bawah koordinasi Wakapolda NTT Brigjen Baskoro Tri Prabowo, dengan dukungan Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polresta Kupang Kota.
"Tim khusus ini setelah terbentuk secara berkesinambungan dan saling melengkapi dengan tim-tim selanjutnya. Sehingga, tim berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Henry saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (4/12/2025).
Henry menyebut keberhasilan mengurai kasus ini juga melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Tengah. "Kolaborasi ini sangat krusial dalam pengumpulan alat dan barang bukti sehingga tersangka bisa berhasil diungkap," kata Henry.
Brigjen Baskoro menambahkan tujuh orang yang ditangkap itu diduga terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembakaran terhadap korban. "Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga, rekan-rekan media dan seluruh elemen masyarakat yang sudah mengawal dan memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.
Simak Video "Video: Tampang 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang"
(dpw/dpw)