Sidang Kasus Korupsi BUMDes Sulangai Ditunda hingga Pekan Depan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 03 Des 2025 15:45 WIB
Sidang kasus korupsi BUMDes Sulangai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (3/12/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Sidang perkara tindak pidana korupsi Rp 523 juta yang menjerat I Putu Gede Sukerta selaku Ketua BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Bali, ditunda. Sidang pemeriksaan saksi meringankan itu sedianya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar hari ini.

Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan anggota Nelson dan Lutfi Adin Affandi mengungkapkan sidang ditunda hingga pekan depan. Hakim menjelaskan penundaan dilakukan karena saksi meringankan tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini.

"Sidang BUMDes Sulangai ditunda satu minggu karena saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan," ujar Suarta, Rabu (3/12/2025).

Suarta menjelaskan sidang korupsi BUMDesSulangai kembali dilanjutkan pada Rabu (10/12/2025). Namun, belum diketahui pasti saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork