Inspektorat Badung Beri Keterangan di Sidang Korupsi BUMDes Sulangai

Inspektorat Badung Beri Keterangan di Sidang Korupsi BUMDes Sulangai

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 26 Nov 2025 23:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi BUMDes Teranggana Sari, Badung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/11/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Terdakwa kasus korupsi BUMDes Teranggana Sari, Badung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/11/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Saksi ahli Inspektorat Badung I Putu Sugiarta dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp 523 juta yang menjerat I Putu Gede Sukerta selaku Ketua BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/11/2025).

Di hadapan majelis hakim I Wayan Suarta dengan anggota Nelson dan Lutfi Adin Affandi, Sugiarta membeberkan temuan-temuan inspektorat mengenai penyelewengan dana di BUMDes Teranggana Sari yang usahanya mencakup simpan pinjam, dagang, penyewaan tenda, fitness, wisata PAL, hingga pengelolaan air minum itu. Sugiarta menjelaskan kerugian negara berdasarkan temuan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kehadiran saksi ahli ini untuk menghitung dasar kerugian negara, tapi tetap seperti pas saat tahap penyidikan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Guntur Dirga Saputra yang ditemui seusai sidang.

"Dia (saksi ahli) merincikan penghitungan pokok plus bunga. Metodenya itu dari jatuh tempo di restrukturisasi lagi, sehingga berpedomannya pada kredit yang ada," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kasus itu bermula dari informasi bahwa BUMDes Teranggana Sari mendapatkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Sulangai. Total suntikan dana yang didapat sebesar Rp 1,9 miliar dari tahun 2014 sampai 2019. Inspektorat Badung lebih dulu memeriksa dan ditemukan adanya selisih kas sebesar Rp 523 juta.

Dari selisih itu, ditemukan terdapat kredit macet tujuh orang peminjam. Selain itu, ada kredit tanpa agunan 24 peminjam. Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) juga menemukan adanya selisih sisa hasil usaha unit Pal Sulangai yang bergerak di sektor pariwisata. Nilainya sejumlah Rp 11 juta.

Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, ditemukan lagi 14 kredit macet tanpa jaminan. Ada pula kredit yang jatuh tempo dan dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan kredit dengan plafon berjumlah Rp 414 juta lebih.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads