Sidang perkara tindak pidana korupsi Rp 523 juta yang menjerat I Putu Gede Sukerta selaku Ketua BUMDes Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Bali, ditunda. Sidang pemeriksaan saksi meringankan itu sedianya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar hari ini.
Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan anggota Nelson dan Lutfi Adin Affandi mengungkapkan sidang ditunda hingga pekan depan. Hakim menjelaskan penundaan dilakukan karena saksi meringankan tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang BUMDes Sulangai ditunda satu minggu karena saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan," ujar Suarta, Rabu (3/12/2025).
Suarta menjelaskan sidang korupsi BUMDesSulangai kembali dilanjutkan pada Rabu (10/12/2025). Namun, belum diketahui pasti saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum.
Sebelumnya, sidang lanjutan korupsi BUMDes Sulangai di Pengadilan Tipikor Denpasar menghadirkan saksi ahli Inspektorat Badung I Putu Sugiarta pada 26 November lalu. Dalam sidang itu, Sugiarta membeberkan temuan-temuan mengenai penyelewengan dana di BUMDes Teranggana Sari.
Kasus ini bermula dari informasi bahwa BUMDes Teranggana Sari mendapatkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sulangai sebesar Rp 1,9 miliar pada 2014-2019. Inspektorat Badung lebih dahulu memeriksa dan ditemukan adanya selisih kas sebesar Rp 523 juta.
Dari selisih itu, ditemukan terdapat kredit macet tujuh orang pinjaman. Selain itu, ada kredit tanpa agunan 24 pinjaman.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) juga menemukan adanya selisih sisa hasil usaha unit Pal Sulangai yang bergerak di sektor pariwisata. Nilainya Rp 11 juta.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, ditemukan lagi 14 kredit macet tanpa jaminan. Ada pula kredit yang jatuh tempo dan dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan kredit dengan plafon berjumlah Rp 414 juta lebih.
Akibat kejadian itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































