Korupsi BUMDes Jaya Giri, Perbekel dan Dua Pengurus Divonis Ringan

Bangli

Korupsi BUMDes Jaya Giri, Perbekel dan Dua Pengurus Divonis Ringan

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 18 Sep 2025 18:47 WIB
Suantari berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (18/9/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Suantari berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (18/9/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Tiga terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Ni Putu Januartini (24) divonis setahun penjara, I Nengah Suantari (31) divonis setahun empat bulan penjara, dan I Nyoman Diantara divonis setahun enam bulan penjara.

Suantari adalah Direktur BUMDes Jaya Giri dan Januarti adalah sekretarisnya. Sedangkan Diantara adalah perbekel Desa Subaya yang juga sebagai penasehat BUMDes Jaya Giri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara terdakwa Ni Putu Januartini dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua I Wayan Suarta saat menyidangkan Januartini di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (18/9/2025).

Majelis hakim juga menjatuhi Januartini dan Suantari denda Rp 50 juta dan denda Rp 75 juta, dengan hukuman pengganti alias subsider, yakni penjara selama dua bulan.

ADVERTISEMENT

Begitu pula dengan Diantara yang didenda sebesar Rp 75 juta subsider dua bulan penjara. Dia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 119 juta.

"Subsider enam bulan penjara," kata Suarta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli I Nengah Gunarta mengatakan, Diantara, Januartini, dan Suantari terbukti memperkaya diri dari uang kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya. Diantara mendapat Rp 119 juta, Januartini mendapat Rp 89 juta, dan Suantari menerima uang kas sebesar Rp 1 juta.

"Tapi hanya sebagian saja. Terdakwa Diantara itu misalnya, hanya sebagian ( dari Rp 119 juta) yang terpakai," kata Gunarta.

Gunarta enggan menyebut berapa uang yang dihabiskan ketiga terdakwa tersebut. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Januartini dan Suantari, Lukman Hakim, mengatakan baik pihaknya dan pihak jaksa menyatakan akan mempertimbangkan putusan majelis hakim. Hal itu dilakukan karena dua kliennya mengaku tidak menerima uang sepeserpun.

"Pengakuannya (Januartini dan Suantari) tidak menerima uang. Itulah kenapa kami pikir-pikir," kata Lukman.

Lukman mengatakan dua kliennya sempat kebingungan mencatat administrasi keuangan BUMDes Jaya Giri sejak 2020 hingga 2021. Mereka tidak dapat menjelaskan saat diinterogasi inspektorat.

"Klien kami mengaku bingung menulis pembukuannya. Karena itu, ada miskalkulasi. Bingung sendiri mereka saat diperiksa inspektorat," katanya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads