Seorang residivis bernama Detris Uki (23) kembali ditangkap polisi setelah mencuri tiga ponsel. Ia ditangkap di Jalan Timor Raya Kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat melakukan aksinya, terduga pelaku sementara terpengaruh minuman keras atau mabuk sopi. Dia juga merupakan residivis kasus yang sama, yakni pencurian," ujar Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu (3/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Detris dilaporkan mencuri tiga HP milik dua warga, yakni Fenu Aminadap Tpoenifu dan Kevin Andrean Laning di sebuah kos di Kelurahan Oesapa. Pencurian itu bermula ketika Detris hendak membeli rokok di sebuah kios yang berdekatan dengan lokasi.
Kala itu, Detris melihat pintu kos yang dilaluinya terbuka dan para korban sementara tertidur lelap. Saat itulah Detris beraksi dengan mengambil tiga HP berbeda merek milik kedua korban.
"Saat mencuri, HP milik para korban sementara dicas. Kemudian terduga pelaku langsung kembali ke kos-kosan miliknya setelah menjalankan aksinya," jelas Rachmat.
Fenu dan Kevin baru menyadari ponsel milik mereka raib saat terbangun. Mereka langsung melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Kota Lama.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap Detris pada Selasa (2/12/2025).Saat ini, Detris masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Kota Lama.
"Yang nangkap Buser Polresta Kupang Kota. Namun karena LP (laporan polisi) di Polsek Kota Lama, sehingga pelaku dan BB (barang bukti) dilimpahkan ke Polsek Kota Lama," pungkas Rachmat.
Simak Video "Video: Polisi Ringkus 'Ninja' Pencuri Tabungan Siswa hingga Gas!"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































