Dua pria yang diduga sebagai copet, Daud Umbu Sogara dan Aloysius Lede Bili, ditangkap polisi dalam razia sopir ojek online di Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu. Kedua tersangka ini diketahui mencuri dompet milik seorang warga Australia, Damian Troy Rowe.
"Dua tersangka ini melakukan pencopetan. Korbannya, warga asing asal Australia," kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (2/12/2025).
Agus menjelaskan, Daud dan Aloysius merupakan komplotan copet yang sering beraksi pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Jalan Legian. Pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, mereka melihat Rowe yang sedang duduk sendirian di sebuah swalayan di Jalan Benersari, Kelurahan Legian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Daud dan Aloysius membagi peran. Aloysius bertindak sebagai eksekutor, sementara Daud bertugas mengalihkan perhatian Rowe. "Korban (Rowe) sedang duduk santai di salah satu swalayan di Jalan Benersari, Kelurahan Legian," ungkap Agus.
Keduanya mendekati Rowe dan berpura-pura menawarkan tumpangan sebagai sopir ojek online. Namun, Rowe menolak tawaran mereka dan kemudian beranjak meninggalkan swalayan. Pada saat itulah, Aloysius mengambil dompet milik Rowe tanpa sepengetahuan korban.
"Rekaman CCTV di swalayan itu sempat viral di media sosial," kata Agus.
Setelah meninggalkan swalayan, Rowe baru menyadari bahwa dompetnya hilang dicopet. Ia melapor ke polisi dua hari kemudian.
"Kami tangkap dua orang tersangka ini di kos mereka. Kami juga menyita dompet milik korban beserta isinya sebagai barang bukti," ujar Agus.
Kapolsek Kuta juga mengimbau wisatawan untuk lebih berhati-hati saat berada di kawasan Jalan Legian, mengingat daerah tersebut masih rawan kejahatan.
"Pelaku biasa beraksi saat pagi dan malam. Mereka menyasar wisatawan, terutama turis asing, yang sering dalam kondisi mabuk setelah menikmati hiburan malam di diskotek atau kafe sekitar Jalan Legian," tambahnya.
Atas perbuatannya, Daud dan Aloysius dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(dpw/dpw)










































