Tuntutan Eks Kepala Koperasi Residivis yang Gelapkan Rp 744 Juta Ditunda

Dinda Anatasya - detikBali
Selasa, 25 Nov 2025 18:51 WIB
Foto: Terdakwa Ni Desak Putu Suarningsih berjalan didampingi petugas Kejari Denpasar seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (25/11/2025). (Dinda Anatasya/detikBali)
Denpasar -

Tuntutan terhadap Ni Desak Putu Suarningsih (54) ditunda. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/11/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Ni Kadek Janawati belum siap menyampaikan tuntutan terhadap mantan Kepala Koperasi Wanita Giri Kusuma itu.

Perempuan asal Pedungan, Denpasar Selatan, ini didakwa atas penggelapan sertifikat milik anggota Koperasi Wanita Giri Kusuma. Sertifikat tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Aksi ini telah berlangsung sejak 2015 dan baru terungkap tujuh tahun kemudian, setelah korban menerima tagihan tunggakan senilai lebih dari Rp 744 juta.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Suarningsih yang menjabat ketua koperasi sejak 2009 itu, awalnya menerima pengajuan pinjaman dari anggota bernama Ni Made Sekartini pada 29 Juli 2015.

"Korban mengajukan pinjaman Rp 90 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3500/Desa Pedungan seluas 70 meter persegi. Sesuai prosedur, sertifikat itu kemudian diserahkan kepada terdakwa selaku ketua koperasi," tutur jaksa Janawati.

Alih-alih memproses permohonan sesuai ketentuan, Suarningsih justru menjaminkan kembali sertifikat tersebut ke Koperasi Karya Pamulang di Jalan Pura Demak. Ia mencatut identitas korban dan memalsukan tanda tangan Ni Made Sekartini serta suaminya, seolah-olah dirinya adalah pemilik sah sertifikat. Dari pengajuan itu, Suarningsih mendapatkan pinjaman sebesar Rp 315 juta.

Uang hasil pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara, Suartini hanya menerima Rp 87,48 juta dari pinjaman Rp 90 juta yang diajukan, setelah potongan administrasi.

"Selama bertahun-tahun korban tidak mengetahui sertifikatnya telah diagunkan ulang, hingga pada 15 Agustus 2022 petugas Koperasi Karya Pamulang datang menemui korban membawa informasi tunggakan sebesar Rp 744,2 juta dengan sertifikatnya sebagai agunan," terang Janawati.

Korban yang terkejut lalu melapor ke Polresta Denpasar. Jaksa menyebut kerugian korban melampaui Rp 744 juta, atau melebihi Rp 2,5 juta sebagaimana unsur kerugian minimal dalam tindak pidana penggelapan.

Atas tindakannya, Desak Suarningsih didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni pada dakwaan pertama Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta dakwaan kedua Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Nama Ni Desak Putu Suarningsih bukan kali pertama muncul di PN Denpasar. Mantan Direktur Keuangan dan Distributor PT Karya Andal Sejati ini tercatat sudah tiga kali divonis dalam kasus serupa.

Pada 10 November 2020, ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, dengan sejumlah barang bukti seperti tabungan, deposito dan dokumen koperasi dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Dalam perkara lainnya, terdakwa pernah dihukum dua tahun enam bulan penjara terkait penggalapan dana dan pengelolaan keuangan koperasi. Hal ini menyusul temuan penyimpangan ketika menjabat sebagai ketua koperasi dan mengelola dana simpnanan anggota.

Selain itu, pada 19 Juli 2022, majelis hakim kembali memvonisnya empat 4 bulan penjara atas kasus penggelapan sebagai perbuatan belanjut yang berkaitan dengan penyalahgunaan sejumlah deposito dan dokumen milik Koperasi Wanita Giri Kusuma.

Sidang akan kembali dilanjutkan setelah JPU menyelesaikan surat tuntutan. Hingga kini, pihak kejaksaan belum memastikan kapan berkas tersebut siap dibacakan di hadapan majelis hakim.



Simak Video "Video Menkop Ferry Soal Koperasi Bisa Garap Tambang: Ini Sejarah Baru"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork