Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap terpidana kasus persetubuhan anak Deny Mahwan Sabat. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati NTT itu dibekuk di perkebunan kelapa sawit di daerah Kalimantan Tengah.
"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, berhasil mengamankan terpidana Deny Mahwan Sabat di kebun kelapa sawit," ungkap Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Adi menjelaskan Deny Sabat telah berstatus DPO sejak 2021. Menurutnya, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap pada Selasa (18/11/2025). Penangkapan dilakukan setelah Kejari Kupang mendapat informasi mengenai keberadaan buronan itu di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas.
"Terpidana berhasil diamankan di lokasi dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut kemarin. Hari ini baru dibawa ke Kejari Kabupaten Kupang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Adi.
Adi mengungkapkan Deny Sabat telah divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Deny Sabat dinilai terbukti melakukan ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan berulang kali.
Adapun korban persetubuhan tersebut adalah penumpang yang hendak diantarnya saat ngojek. Kini, Deny Sabat telah diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kupang.
"Setelah menghindari eksekusi atas putusan pengadilan, ia wajib menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021," pungkas Adi.
Simak Video "Video: Bentrok Berdarah di Flores Timur, Polisi Amankan 3 Senjata Rakitan"
(iws/hsa)