Perempuan yang dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang ternyata terpidana kasus penggelapan yang merugikan negara Rp 292 juta. Buronan bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani itu ditangkap di Banyumanik, Kota Semarang, usai bertahun-tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Cuplikan video penangkapan itu diunggah di akun Instagram @kejari.kota.semarang. Tampak dalam video Elisabeth digelandang petugas Tabur Kejari Kota Semarang menuju mobil.
"Jumat, 19 September 2025 Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kota Semarang berhasil mengamankan Elisabeth Riski Dwi Pantiani, terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara penggelapan," tulis akun @kejari.kota.semarang, Selasa (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto menyebut Elisabeth diamankan tim Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Semarang. Penangkapan dilakukan Jumat (19/9) pukul 20.55 WIB di Jalan Rasamala Utara III Nomor 166, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik.
"Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Semarang untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang," kata Cakra dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018, Elisabeth terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP.
"Terpidana Elisabeth telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja" jelasnya.
"Terpidana melanggar Pasal 374 KUHP, pada kasus PT Eka Prima Graha dengan kerugian sebesar Rp 292 juta, sehingga terhadap terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan," lanjutnya.
Elisabeth pun terancam hukuman penjara 8 bulan. Eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dilakukan malam itu juga dan berjalan lancar.
(aap/aap)











































