Tersangka korupsi penyaluran dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, Ahmad Zaenuri, masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi PAN dan tetap menerima gaji.
Sekretaris DPRD Lombok Barat, Syahruddin, menjelaskan pihaknya belum memiliki dasar untuk memberhentikan Zaenuri karena proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena statusnya masih tersangka, belum terpidana," jelas Syahruddin, Kamis (20/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan Zaenuri tetap berhak menerima gaji dan tunjangan seperti anggota DPRD aktif lainnya. Meski demikian, Syahruddin mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Mataram.
"Belum ada (surat dari Kejari)," ucapnya.
Ketua DPD PAN Lombok Barat, Adnan, menyampaikan partainya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyebut langkah partai terhadap Zaenuri akan diputuskan setelah berkonsultasi dengan pimpinan tingkat wilayah dan pusat.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk proses selanjutnya, saya akan berkonsultasi dengan DPW NTB dan DPP terlebih dahulu," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPW PAN NTB, Lalu Ahmad Zaini, memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan bila Zaenuri terbukti bersalah di pengadilan.
"Ketentuan partai sudah ada, kalau ada kader yang tersangkut korupsi akan ditindak tegas," tegas LAZ.
Kejaksaan Negeri Mataram sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus korupsi penyaluran pokir DPRD Lombok Barat 2024. Para tersangka terdiri dari anggota DPRD hingga ASN Pemkab Lombok Barat.
"Hari ini, kami menetapkan tersangka dalam kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Lombok Barat 2024," kata Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Jumat (14/11/2025).
Tersangka dari unsur DPRD adalah Ahmad Zainuri. Dua tersangka lain dari ASN Pemkab Lombok Barat masing-masing berinisial DD dan MZ, serta seorang tersangka swasta berinisial R.
Pasek menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Semua bermula dari penganggaran kegiatan belanja barang pada 2024 di Dinsos Lombok Barat untuk diserahkan kepada masyarakat, dengan nilai Rp 22,26 miliar.
(dpw/dpw)











































