Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dalam sidang ini, Oditur Militer menghadirkan Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Letkol Inf Justik Handinata, sebagai saksi untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Aroujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Radja.
Justik menjelaskan empat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky dalam kondisi mabuk minuman keras. Informasi soal kondisi para terdakwa itu ia ketahui dari Lettu Inf Ahmad Faizal, salah satu perwira di batalyon.
"Lettu Faisal menyampaikan para terdakwa dalam keadaan mabuk," kata Justik, Rabu (19/11/2025).
Ia mengatakan penganiayaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard terjadi pada 29 dan 30 Juli 2025. Saat itu, Justik sedang bertugas ke Pusdiklat di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, untuk mengikuti kegiatan kemiliteran.
Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"
(dpw/dpw)