4 Terdakwa Tewasnya Prada Lucky Terancam 9 Tahun Penjara

4 Terdakwa Tewasnya Prada Lucky Terancam 9 Tahun Penjara

Simon Selly - detikBali
Rabu, 29 Okt 2025 15:34 WIB
Empat terdakwa kematian Prada Lucky saat sidang  di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).
Foto: Empat terdakwa kematian Prada Lucky saat sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan untuk empat terdakwa oleh oditur. Para terdakwa adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Sama seperti 17 terdakwa sebelumnya, empat terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM. Mereka terancam pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dakwaan subsider Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM. Serta lebih subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto.

ADVERTISEMENT

Setelah pembacaan dakwaan agenda berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebanyak 12 saksi yang dipanggil. Namun, hanya enam saksi yang hadir, termasuk orang tua Prada Lucky.

"Akan ada panggilan lagi dari oditur untuk pemeriksaan berikutnya," terang Damai.

Sidang Diskors gegara Listrik Padam

Sidang kali ini sempat diskors karena listrik padam. Pengadilan Militer telah berkoordinasi dengan PLN terkait pemadaman itu. "Informasinya listrik padam sampai jam 4," ujar Damai.

Total, ada 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Mereka didakwa secara bergiliran. Satu terdakwa diadili pada hari pertama, 17 terdakwa pada hari kedua, dan empat terdakwa pada hari ini. Para terdakwa merupakan senior Lucky di Batalyon Teritorial 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, NTT.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads