Polisi di Kabupaten Buleleng, Bali, mengungkap tiga kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kasus-kasus itu menunjukkan ancaman kekerasan seksual terhadap anak kian mengkhawatirkan, baik dari pergaulan di media sosial maupun lingkungan terdekat.
Remaja 17 Tahun Diperkosa hingga Hamil
Seorang pria berinisial KAW (21) ditangkap setelah memerkosa remaja berusia 17 tahun yang dikenalnya lewat Instagram hingga korban hamil dan melahirkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Awalnya mereka berkenalan lewat Instagram, lalu sering berkomunikasi. Setelah sebulan dekat, tersangka mengundang korban datang ke rumahnya karena saat itu rumah sedang sepi," ujar Jaya Widura, Senin (10/11/2025).
Setibanya di rumah, korban diajak masuk ke kamar. Di sana, tersangka mendorong bahu korban hingga terjatuh dan memaksanya berhubungan badan meski korban sempat melawan.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, tersangka tetap memaksa melakukan persetubuhan," jelas Jaya Widura.
Akibat perbuatan itu, korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Tes DNA memastikan KAW sebagai ayah biologis.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Buleleng sejak 5 November 2025 untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Simak Video "Video Harum Menggoda Kue Laklak, Jajanan Pasar Legendaris Buleleng"
(dpw/dpw)