Tiga kasus kekerasan seksual terjadi di Buleleng dalam waktu berdekatan. Mirisnya, pelaku masih terhitung orang-orang dekat korban. IE (45), seorang duda, tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun.
IE sudah dua kali melakukan aksi keji itu hingga membuat kondisi kejiwaan korban terguncang. IE sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan peristiwa terjadi Juni 2025. Saat itu tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban pada saat korban tidak berada di sana. Saat korban tiba di kamarnya, tersangka sudah tidak menggunakan pakaian.
"Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Widwan, Sabtu (4/10/2025).
Dipukul Saat Diperkosa
Widwan mengatakan IE telah memerkosa korban sebanyak dua kali. Di mana kejadian kedua terjadi sekitar satu minggu setelah kejadian pertama. Setiap melakukan perbuatan bejatnya IE selalu memukul korban agar tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahukan (peristiwa itu) kepada orang lain," katanya
Widwan menyebut tersangka sudah lama menduda setelah cerai dengan istrinya. Tersangka kemudian tinggal di kamar kos bersama kedua anaknya, yakni korban dan adik korban yang berusia 13 tahun.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kakek 75 Tahun Hamili Difabel
Aparat Polres Buleleng juga menangkap seorang kakek berusia 75 tahun berinisial IMS karena diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial KA (33). Akibat perbuatan bejat itu, korban kini hamil 7 bulan.
Widwan Sutadi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Buleleng pada 1 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah empat kali melakukan aksi bejatnya.
"Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Banjar Delod Peken, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng. Tersangka memaksa korban yang saat itu berada di dekat semak-semak," kata Widwan, Sabtu.
Menurut Widwan, korban dan pelaku tinggal di desa yang sama. Korban sering berbelanja di warung milik tersangka yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Pelaku memanfaatkan kedekatan itu untuk melancarkan aksinya.
"Korban sudah empat kali dipaksa berhubungan badan. Aksi kedua dilakukan di rumah korban, di mana pelaku mendobrak pintu lalu memaksa korban. Sedangkan pada kejadian ketiga dan keempat, korban dibawa ke sungai dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Dalam aksinya, korban sempat berusaha melawan dan berupaya berteriak. Namun, usahanya sia-sia. Tak ada yang mendengar karena korban sulit bicara.
"Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil sekitar tujuh bulan," tambah Widwan.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 300 juta. Polisi saat ini telah menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Bapak Dua Anak Cabuli Adik Sahabat
Polres Buleleng juga menetapkan seorang pria berinisial KPW (34), sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, EUNGA (15), di Kecamatan Busungbiu. KPW yang merupakan teman akrab dari kakak korban, kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Widwan Sutadi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. KPW yang sudah berkeluarga dengan dua anak itu meminta korban untuk mencarikan jaket di dalam kamar rumah.
"Saat di dalam kamar, tersangka mengunci pintu dan langsung melakukan tindakan kekerasan serta upaya pencabulan. Korban sempat memberontak yang menyebabkan celananya robek," ujar Widwan, Sabtu.
Tersangka KPW dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Widwan.
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, menyita barang bukti, hingga visum et repertum terhadap korban di RSUD Kabupaten Buleleng untuk melengkapi alat bukti. KPW telah ditahan di rumah tahanan Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)