Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap seorang perempuan pegawai kelab malam berinisial BRY. Ia diringkus lantaran diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada pengunjung di kelab malam tempatnya bekerja di kawasan Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dia menyuplai (menjual sabu) ke tamu kelab malam melalui LC (lady companion)," ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada detikBali, Senin (3/11/2025).
Suputra mengungkapkan BRY ditangkap di kamar kosnya di Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Minggu (2/11/2025). Polisi menemukan 20 paket sabu siap edar dari penggeledahan di kamar perempuan berusia 29 tahun itu.
"Terduga menjual sabu dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket. Semalam itu bisa jual puluhan paket sabu," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BRY semula membagi-bagi paket sabu yang telah dibelinya bersama kekasihnya pada Minggu (2/11/2025) pagi. BRY lantas membawa sebanyak 25 paket sabu.
            
            
                Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
    
(iws/iws)